Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Mengaku Pernah Dipanggil Rini Soemarno, Diminta Jokowi Mundur

Kompas.com - 18/11/2021, 21:53 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direkur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino bercerita bahwa ia pernah dipanggil Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno terkait kasus yang menjeratnya.

RJ Lino mengatakan, empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015, Rini memanggilnya.

“Hari Selasa siang, 22 Desember 2015, saya dipanggil Ibu Rini, Menteri BUMN, ke kantor beliau,” ucap RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/11/2021).

Baca juga: RJ Lino Minta Diputus Bebas oleh Majelis Hakim

Menurut dia, dalam pertemuan itu, Rini menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta Lino untuk segera mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.

Kepada Rini, RJ Lino meminta agar disampaikan pada Jokowi bahwa dia tak ingin mengundurkan diri, tetapi meminta agar dipecat.

“Saya minta dipecat, dan menurut saya itu sangat terhormat,” ucap dia. 

RJ Lino menyampaikan, alasannya tidak ingin mengundurkan diri karena merasa tidak bersalah dalam proses pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Untuk case ini saya tidak salah, saya perform sangat sangat baik sebagai Dirut Pelindo II, beberapa kali terpilih sebagai the best CEO, sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat,” kata dia.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, RJ Lino Mengaku Ditanya Cucu Apa Benar Opa Akan Ditangkap karena Koruptor?

Setelah itu, dalam kesaksian RJ Lino, Rini menelepon Jokowi dan menyampaikan keenganannya RJ Lino untuk mengundurkan diri.

“Pak Jokowi menyampaikan, ‘Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas Pak Lino,’ Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segalanya dalam hidup,” ucap dia.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut RJ Lino divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Berbagai Fakta dalam Sidang RJ Lino, Dituntut 6 Tahun Penjara hingga Doakan Jaksa

Jaksa menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit QCC PT Pelindo II tahun 2010 yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.

Pada pembacaan pleidoi hari ini, RJ Lino menolak semua tuntutan jaksa dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas padanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com