RJ Lino mengatakan, empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015, Rini memanggilnya.
“Hari Selasa siang, 22 Desember 2015, saya dipanggil Ibu Rini, Menteri BUMN, ke kantor beliau,” ucap RJ Lino saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/11/2021).
Menurut dia, dalam pertemuan itu, Rini menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta Lino untuk segera mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Pelindo II.
Kepada Rini, RJ Lino meminta agar disampaikan pada Jokowi bahwa dia tak ingin mengundurkan diri, tetapi meminta agar dipecat.
“Saya minta dipecat, dan menurut saya itu sangat terhormat,” ucap dia.
RJ Lino menyampaikan, alasannya tidak ingin mengundurkan diri karena merasa tidak bersalah dalam proses pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
“Untuk case ini saya tidak salah, saya perform sangat sangat baik sebagai Dirut Pelindo II, beberapa kali terpilih sebagai the best CEO, sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat,” kata dia.
Setelah itu, dalam kesaksian RJ Lino, Rini menelepon Jokowi dan menyampaikan keenganannya RJ Lino untuk mengundurkan diri.
“Pak Jokowi menyampaikan, ‘Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas Pak Lino,’ Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segalanya dalam hidup,” ucap dia.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut RJ Lino divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menilai, RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan tiga unit QCC PT Pelindo II tahun 2010 yang merugikan negara Rp 28,82 miliar.
Pada pembacaan pleidoi hari ini, RJ Lino menolak semua tuntutan jaksa dan meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas padanya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/21532861/rj-lino-mengaku-pernah-dipanggil-rini-soemarno-diminta-jokowi-mundur