JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memutasi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Mutasi ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC.
Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis
"Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, Riyono bakal mengisi jabatan sebagai pelaksana tugas Aspidum Kejati Jawa Barat.
"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung," ujar Leonard.
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung: Jaksa Tak Laksanakan Perintah Pimpinan
Leonard mengatakan, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
Diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan KDRT yang dilakukan terdakwa V terhadap suaminya yang gemar mabuk-mabukan, CYC.
Hal itu diputuskan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung Periksa Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar