JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menarik sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan pemeriksaan fungsional.
Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC. Dalam kasus ini, istri berinisial V dituntut satu tahun penjara.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara.
"Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk di Karawang, Kejagung Periksa Jaksa yang Menangani
Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Kemudian, perkara akan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Leonard mengungkapkan, eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, dari hasil eksaminasi khusus, Kejagung menemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Selanjutnya, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II angka 1 butir 6 dan butir 7.
Penanganan perkara juga disebut tidak sesuai dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
Baca juga: Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk, Kejagung: Jaksa Tak Laksanakan Perintah Pimpinan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.