JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa menyarankan agar draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur penjatuhan hukuman sanksi kumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.
Adapun sanksi yang diusulkannya yaitu berupa pidana sekaligus denda bagi pelaku. Menurut dia, sanksi kumulatif akan membuat efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kalau memang tujuan kita untuk memberikan efek jera kepada pelaku maka usulan saya yang konkret, itu dibuat sanksi kumulatif. Jadi penjara dan denda. Terserah pelaku mau bayar atau bagaimana yang penting effect detterence-nya itu tercapai," kata Hendrik dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS, Selasa (16/11/2021).
Politikus Gerindra itu berpandangan, tujuan dari penjatuhan sanksi kumulatif bagi pelaku untuk menghindari adanya sanksi opsional. Adapun yang dimaksud sanksi opsional, misalnya, pelaku dipersilahkan memilih antara menjalani hukuman pidana atau hukuman denda.
"Ini kan pilihan, artinya yang punya duit banyak, Rp 100 juta itu enggak ada apa-apanya. Bayar membayar," jelas dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Bentuk Kekerasan Seksual di Permendikbud Juga Diatur RUU TPKS
Ia mencontohkan draf RUU TPKS pada Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkhusus Pasal 6.
Dilihat Kompas.com, aturan itu berbunyi "Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama identitas atau martabat palsu, penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait keinginan seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah".
"Kalau itu sanksinya kumulatif, mestinya adalah 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 100 juta atau Rp 1 miliar. Sebab kalau dan atau, bisa saja nanti ada perbuatan tindak pidana kekerasan seksual, dipakai ataunya. Ini kan sifatnya opsional sekali, pilihan," imbuh Hendrik.
Sebelumnya Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan draf RUU tersebut dalam waktu dekat.
Ia menerangkan, draf RUU TPKS (sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) akan disahkan dalam rapat paripurna pada akhir November 2021.
Baca juga: Setara Harap Permendikbud 30/2021 Jadi Pelecut DPR Sahkan RUU PKS
UU TPKS ini akan ditetapkan sebagai inisiatif DPR
"Kami akan putuskan di Baleg (Badan Legislasi) pada 25 November dan semoga bisa dibawa ke paripurna terdekat," kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.