Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Harap Kasus MS Jadi Pertimbangan DPR Kembali Bahas RUU PKS

Kompas.com - 05/10/2021, 20:44 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengungkapkan, jika disahkan RUU, tersebut dapat menjadi landasan penanganan kasus kekerasan seksual.

“Mudah-mudahan dengan trigger kejadian MS ini bisa jadi pertimbangan bagi para pemangku, khususnya DPR RI untuk segera membahas kembali RUU PKS,” kata Nuning dalam audiensi dengan Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Negara, di Kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2021).

Adapun MS merupakan pegawai KPI Pusat yang mengaku mendapatkan tindakan tak menyenangkan dari rekan kerjanya, yaitu perundungan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Sejumlah Hal ini Jadi Alasan UU PKS Harus Segera Disahkan

Nuning mengatakan, kejadian MS menjadi pukulan besar untuk KPI.

Ia berharap, selain proses evaluasi internal, KPI juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk menangani perkara ini.

“Kami bermaksud bahwa seluruh rangkaian (perkara) ini untuk perbaikan ini dapat masukan dan dukungan dari berbagai pihak,” ucap dia.

Nuning menuturkan, kejadian yang dialami MS hendaknya bisa menjadi pelajaran untuk berbagai lembaga negara lain.

Sebab, perkara pelecehan seksual sangat mungkin juga terjadi di lembaga lain.

“Perbaikan kondisi internal KPI bisa jadi model lembaga-lembaga lain, dan saya yakin ini tidak hanya terjadi lembaga negara kantor pemerintah, swasta dan lain sebagainya,” kata dia.

Baca juga: DPR Akan Kunker soal RUU PKS, Formappi Nilai Dewan Bermain-main dengan Waktu

Dalam pernyataan tertulisnya yang viral beberapa waktu lalu di media sosial, MS menceritakan bahwa tindakan perundungan sudah ia dapatkan sejak tahun 2012, kemudian berlanjut tindakan pelecehan seksual di tahun 2015.

MS memaparkan, bahwa tindakan pelecehan seksual dilakukan oleh 5 orang rekan kerjanya.

Saat ini perkara MS sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Komnas HAM juga turut melakukan penyelidikan untuk memberikan rekomendasi atas perkara itu.

Baca juga: Ini Alasan DPR Pilih Brasil dan Ekuador Jadi Tujuan Kunker soal RUU PKS

Di sisi lain, tim kuasa hukum MS meminta agar KPI juga memberikan pendampingan psikologis pada istri dan ibu MS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com