Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammdiyah: Permendikbud Ristek tentang PPKS Cacat Formil dan Materil

Kompas.com - 09/11/2021, 14:55 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi cacat secara formil dan materil.

Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid itu tidak terbuka.

Sedangkan, secara materil aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus. Lincolin menyebut kecacatan materil ada di Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 19.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Bantah Permendikbud 30 Legalkan Zina

Dalam Pasal 1 angka 1, Muhammadiyah menyorot soal kekerasan seksual yang berbasis “ketimpangan relasi kuasa”.

Menurutnya, hal ini mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor dan pandangan itu bertentangan dengan ajaran agama.

“Khususnya Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan laki-laki dan perempuan dalam relasi mu’asyarah bil-ma’ruf (relasi kebaikan) berbasis ahlak mulia,” tulis Lincolin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, ia menyorot Pasal 5 ayat (2) yang memuat consent dalam bentuk frasa ”tanpa persetujuan korban”.

Lincolin menilai, frasa itu mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada consent atau “persetujuan korban”.

“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata dia.

Ia menambahkan, rumusan pasal itu, membuat standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, melainkan persetujuan dari para pihak.

Menurut Lincolin, hal ini bisa dimaknasi, bahwa selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Baca juga: Komnas Perempuan Tekankan Upaya Pencegahan dan Penanganan Korban dalam Permendikbud Ristek soal Kekerasan Seksual

Terakhir, ia berpandangan 19 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

“Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan,” ucapnya.

Ia pun meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Penjelasan Kemendikbud Ristek

Diketahui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risetm dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah meneken Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com