Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ingatkan MUI Tetapkan Fatwa Berlandaskan Sistem dan Prosedur

Kompas.com - 09/11/2021, 14:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa dengan tetap berlandaskan pada sistem dan prosedur (sisdur) penetapan fatwa.

Ma'ruf mengatakan, sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian komisi fatwa selama ini.

Hal tersebut merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli).

Baca juga: Mengenal Mustafa Kemal Ataturk, Namanya Akan Digunakan di Jalan Jakarta tapi Diprotes MUI dan PKS

"Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi komisi fatwa MUI di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan itu," kata Ma'ruf di acara pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Tahun 2021, secara virtual, Selasa (9/11/2021).

Selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf mengaku perlu mengingatkan bahwa di komisi fatwa sudah ada panduan-panduan yang sudah disepakati dan menjadi acuan bersama. 

Sisdur penetapan fatwa tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.

Oleh karena itu, apabila dalam menyusun fatwa tidak berdasarkan sisdur tersebut akan menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati.

"Keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI," ujar dia.

Ma'ruf mengatakan, komisi fatwa telah dengan baik menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan itu, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada.

"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal, pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menjelaskan, dalam situasi pandemi seperti saat ini rumusan hukumnya bisa dialihkan kepada hukum yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan (rukhsah).

Dengan demikian, kata dia, fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam.

"Oleh karenanya fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf pun bersyukur bahwa selama ini fatwa MUI mempunyai daya terima yang tinggi dan telah banyak mewarnai kehidupan masyarakat dan bangsa.

Termasuk dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19. Menurut Ma'ruf, keputusan komisi fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan umat Islam sehingga tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan.

Baca juga: Menag Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, MUI: Kontraproduktif dengan Fakta Historis

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Ijtima’ Ulama tersebut akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif.

Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang diharapkan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan menjadi pedoman umat Islam.

"Sebab berbagai permasalahan yang dibahas dalam forum Ijtima’ Ulama ini memiliki keterkaitan dengan beragam program yang saat ini sedang dijalankan pemerintah, seperti upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi syariah, penguatan kerukunan nasional khususnya kerukunan umat beragama, dan lain sebagainya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com