JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan agar komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa dengan tetap berlandaskan pada sistem dan prosedur (sisdur) penetapan fatwa.
Ma'ruf mengatakan, sisdur penetapan fatwa tersebut dirumuskan sebagai hasil kajian komisi fatwa selama ini.
Hal tersebut merujuk berbagai referensi serta berpegang teguh pada prinsip moderat (tawassuthi) yang dianut oleh MUI dan tidak mengambil sikap keras (tasyaddudi) serta tidak mengambil sikap mempermudah (tasaahuli).
Baca juga: Mengenal Mustafa Kemal Ataturk, Namanya Akan Digunakan di Jalan Jakarta tapi Diprotes MUI dan PKS
"Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi komisi fatwa MUI di semua tingkatan konsisten menjalankan sisdur tersebut. Jangan sampai ada komisi fatwa MUI yang menetapkan fatwa tanpa berlandaskan itu," kata Ma'ruf di acara pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Tahun 2021, secara virtual, Selasa (9/11/2021).
Selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf mengaku perlu mengingatkan bahwa di komisi fatwa sudah ada panduan-panduan yang sudah disepakati dan menjadi acuan bersama.
Sisdur penetapan fatwa tersebut, kata dia, merupakan kesepakatan dan acuan bersama dalam penetapan fatwa.
Oleh karena itu, apabila dalam menyusun fatwa tidak berdasarkan sisdur tersebut akan menyalahi manhaj (mukhalafatul manhaj) MUI yang sudah disepakati.
"Keputusan hukumnya tidak punya legitimasi secara organisasi serta bisa menimbulkan terjadinya perbedaan-perbedaan keputusan fatwa antar komisi fatwa di lingkungan MUI," ujar dia.
Ma'ruf mengatakan, komisi fatwa telah dengan baik menghadirkan pandangan keagamaan yang sifatnya makhariji, yaitu pandangan keagamaan yang berorientasi pada pencarian solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi umat Islam.
Berbagai langkah telah dilakukan untuk kepentingan itu, termasuk melakukan telaah ulang terhadap rumusan hukum yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan situasi yang ada.
"Misalnya rumusan hukum yang umumnya ditetapkan dalam kondisi dan situasi normal, pada saat pandemi dilakukan telaah ulang serta disesuaikan dengan kondisi saat ini, yang dalam fikih dianggap sebagai kondisi dan situasi darurat atau setidaknya kondisi dan situasi keterdesakan," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan, dalam situasi pandemi seperti saat ini rumusan hukumnya bisa dialihkan kepada hukum yang dirumuskan untuk kondisi tidak normal dan dijalankan dengan cara lebih ringan (rukhsah).
Dengan demikian, kata dia, fatwa MUI telah menggambarkan fleksibilitas hukum Islam yang merupakan salah satu prinsip dari ajaran Islam.
"Oleh karenanya fatwa MUI bisa menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan kehidupan keagamaannya dengan baik di saat pandemi," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf pun bersyukur bahwa selama ini fatwa MUI mempunyai daya terima yang tinggi dan telah banyak mewarnai kehidupan masyarakat dan bangsa.
Termasuk dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19. Menurut Ma'ruf, keputusan komisi fatwa MUI telah memberikan solusi bagi pemerintah dan umat Islam sehingga tidak mengalami kebingungan maupun kesulitan.
Baca juga: Menag Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, MUI: Kontraproduktif dengan Fakta Historis
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan Ijtima’ Ulama tersebut akan menjadi masukan penting bagi pemerintah, legislatif, maupun yudikatif.
Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan yang diharapkan lebih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, dan menjadi pedoman umat Islam.
"Sebab berbagai permasalahan yang dibahas dalam forum Ijtima’ Ulama ini memiliki keterkaitan dengan beragam program yang saat ini sedang dijalankan pemerintah, seperti upaya penanggulangan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi syariah, penguatan kerukunan nasional khususnya kerukunan umat beragama, dan lain sebagainya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.