Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

5 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum WFO

Kompas.com - 04/11/2021, 15:25 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah kembali memberlakukan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan WFO didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WFO dilakukan secara bertingkat, mulai dari kapasitas 25 persen hingga 75 persen.

Salah satu syarat pemberlakuan WFO adalah para karyawan harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila timbul klaster baru, maka perusahaan diwajibkan untuk tutup selama lima hari.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, WFO Sektor Non-esensial Diizinkan 75 Persen

Untuk bisa menerapkan WFO secara aman dan nyaman, perusahaan harus memperhatikan sejumlah hal penting demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengungkapkan bahwa ada lima hal penting yang harus diperhatikan perusahaan sebelum memulai WFO.

Pertama, Lisa menyebutkan, setiap perusahaan yang hendak memberlakukan WFO harus bisa melakukan penilaian mandiri wajib untuk para karyawan.

“Tujuannya adalah untuk melihat apakah timbul gejala virus SARS-CoV-2 pada karyawan. Hal ini (penilaian mandiri) harus dilakukan setiap hari,” terang Lisa, dikutip dari website John Hopkins Medicine, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Ini Aturan Terbaru WFH-WFO bagi ASN di Tiap Level PPKM

Kemudian, setiap karyawan dengan gejala Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.

Setelah itu, sambung dia, adalah memakai masker ketika memasuki area perkantoran.

“Langkah keempat, yaitu menjaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai,” jelasnya.

Adapun langkah kelima adalah langkah-langkah penting lain, salah satunya pembersihan semua fasilitas secara ketat.

Baca juga: Aturan Baru Menpan RB, ASN Sektor Kritikal WFO 100 Persen

Di samping itu, Lisa meminta setiap orang di perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini tentang Covid-19. Hal ini penting untuk menjaga diri ketika sewaktu-waktu tertular virus.

“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena Cocid-19. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com