Salin Artikel

5 Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sebelum WFO

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah kembali memberlakukan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan WFO didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WFO dilakukan secara bertingkat, mulai dari kapasitas 25 persen hingga 75 persen.

Salah satu syarat pemberlakuan WFO adalah para karyawan harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila timbul klaster baru, maka perusahaan diwajibkan untuk tutup selama lima hari.

Untuk bisa menerapkan WFO secara aman dan nyaman, perusahaan harus memperhatikan sejumlah hal penting demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengungkapkan bahwa ada lima hal penting yang harus diperhatikan perusahaan sebelum memulai WFO.

Pertama, Lisa menyebutkan, setiap perusahaan yang hendak memberlakukan WFO harus bisa melakukan penilaian mandiri wajib untuk para karyawan.

“Tujuannya adalah untuk melihat apakah timbul gejala virus SARS-CoV-2 pada karyawan. Hal ini (penilaian mandiri) harus dilakukan setiap hari,” terang Lisa, dikutip dari website John Hopkins Medicine, Kamis (4/11/2021).

Kemudian, setiap karyawan dengan gejala Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.

Setelah itu, sambung dia, adalah memakai masker ketika memasuki area perkantoran.

“Langkah keempat, yaitu menjaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai,” jelasnya.

Adapun langkah kelima adalah langkah-langkah penting lain, salah satunya pembersihan semua fasilitas secara ketat.

Di samping itu, Lisa meminta setiap orang di perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini tentang Covid-19. Hal ini penting untuk menjaga diri ketika sewaktu-waktu tertular virus.

“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena Cocid-19. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.

Ia melanjutkan, semua langkah pencegahan harus bisa dilakukan guna mencegah peningkatan kasus.

Pasalnya, penularan Covid-19 terbilang tinggi. Satu orang bahkan bisa menginfeksi lebih dari dua orang.

Parahnya lagi, sambung Lisa, banyak orang yang terinfeksi tapi tidak menimbulkan gejala apa pun dan tanpa sadar menularkan virus kepada orang dengan imun yang lemah.

“Orang dengan imun lemah yang terinfeksi itu bisa sakit parah. Oleh karena itu, Anda tetap perlu melakukan tindakan pencegahan agar para karyawan tidak tertular Covid-19,” pintanya.

Bagi masyarakat Indonesia yang tengah menjalankan WFO, jangan lupa untuk membawa masker cadangan dan alat-alat pribadi sendiri.

Jangan sampai lalai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Disiplin prokes tetap harus dijalankan meski telah selesai vaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/15252311/5-langkah-penting-yang-harus-dilakukan-sebelum-wfo

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke