KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Indonesia sudah kembali memberlakukan kebijakan work from office (WFO) atau bekerja di kantor setelah terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.
Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), kebijakan WFO didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 lalu.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WFO dilakukan secara bertingkat, mulai dari kapasitas 25 persen hingga 75 persen.
Salah satu syarat pemberlakuan WFO adalah para karyawan harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Apabila timbul klaster baru, maka perusahaan diwajibkan untuk tutup selama lima hari.
Untuk bisa menerapkan WFO secara aman dan nyaman, perusahaan harus memperhatikan sejumlah hal penting demi mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
Direktur Senior Pencegahan Infeksi Johns Hopkins, Lisa Maragakis mengungkapkan bahwa ada lima hal penting yang harus diperhatikan perusahaan sebelum memulai WFO.
Pertama, Lisa menyebutkan, setiap perusahaan yang hendak memberlakukan WFO harus bisa melakukan penilaian mandiri wajib untuk para karyawan.
“Tujuannya adalah untuk melihat apakah timbul gejala virus SARS-CoV-2 pada karyawan. Hal ini (penilaian mandiri) harus dilakukan setiap hari,” terang Lisa, dikutip dari website John Hopkins Medicine, Kamis (4/11/2021).
Kemudian, setiap karyawan dengan gejala Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.
Setelah itu, sambung dia, adalah memakai masker ketika memasuki area perkantoran.
“Langkah keempat, yaitu menjaga jarak sosial di semua area, kecuali selama kegiatan perawatan medis. Namun, dengan catatan ketika alat pelindung diri yang sesuai dipakai,” jelasnya.
Adapun langkah kelima adalah langkah-langkah penting lain, salah satunya pembersihan semua fasilitas secara ketat.
Di samping itu, Lisa meminta setiap orang di perusahaan untuk selalu mengikuti perkembangan terkini tentang Covid-19. Hal ini penting untuk menjaga diri ketika sewaktu-waktu tertular virus.
“Ketahui apa yang harus dilakukan jika Anda merasa terkena Cocid-19. Siapa yang harus dihubungi, dan ke mana harus pergi. Anda juga harus mewaspadai tanda-tandanya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, semua langkah pencegahan harus bisa dilakukan guna mencegah peningkatan kasus.
Pasalnya, penularan Covid-19 terbilang tinggi. Satu orang bahkan bisa menginfeksi lebih dari dua orang.
Parahnya lagi, sambung Lisa, banyak orang yang terinfeksi tapi tidak menimbulkan gejala apa pun dan tanpa sadar menularkan virus kepada orang dengan imun yang lemah.
“Orang dengan imun lemah yang terinfeksi itu bisa sakit parah. Oleh karena itu, Anda tetap perlu melakukan tindakan pencegahan agar para karyawan tidak tertular Covid-19,” pintanya.
Bagi masyarakat Indonesia yang tengah menjalankan WFO, jangan lupa untuk membawa masker cadangan dan alat-alat pribadi sendiri.
Jangan sampai lalai untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Disiplin prokes tetap harus dijalankan meski telah selesai vaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/15252311/5-langkah-penting-yang-harus-dilakukan-sebelum-wfo