Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plintat-plintutnya Pemerintah Atur Perjalanan Warga

Kompas.com - 04/11/2021, 07:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengubah beberapa aturan terkait syarat perjalanan bagi masyarakat dalam waktu relatif singkat.

Bahkan, ada aturan yang baru saja diterapkan, namun langsung diubah setelah direspons negatif masyarakat.

Beberapa aturan yang dengan cepat diubah adalah persyaratan bagi penumpang pesawat, perjalanan dengan moda transportasi darat dan lama karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Pemerintah terkesan tak teguh pendirian alias plintat-plintut. Perencanaan yang tak matang dinilai menjadi sebab dari berubah-ubahnya aturan. 

Berikut aturan terkait syarat perjalanan yang diubah pemerintah:

1. Naik pesawat wajib PCR

Pemerintah sempat menetapkan syarat wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat yang berlaku efektif pada 24 Oktober yang lalu. Adapun, wajib tes PCR ini berlaku bagi mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan dosis pertama.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, tes PCR tersebut dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.

Namun, kebijakan tersebut mendapatkan respons negatif dari masyarakat karena hasil tes PCR membutuhkan waktu yang lama dan harga yang lebih tinggi dari tes Antigen.

Beberapa pakar pun berpendapat metode skrining bagi pelaku perjalanan cukup dengan tes antigen.

Baca juga: Tes PCR Tetap Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Alasan Pemerintah

Dua pekan berselang setelah aturan tersebut diberlakukan, pemerintah melakukan revisi terkait persyaratan untuk calon penumpang pesawat.

Pada 2 November, melalui Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, pemerintah mengatur bahwa calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang sampelnya diambil (H-1) sebelum keberangkatan dengan syarat sudah divaksinasi lengkap.

Sementara, calon penumpang pesawat yang baru mendapatkan dosis pertama vaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil (H-3) sebelum keberangkatan.

2. Perjalanan darat dengan jarak 250 KM

Selain wajib PCR bagi moda transportasi udara, pemerintah juga sempat mengatur bahwa perjalanan jarak jauh 250 kilometer wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif PCR atau antigen.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku pada 27 Oktober 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com