Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terima Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 85 Tahun 2021

Kompas.com - 03/11/2021, 19:22 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengaku siap memperjuangkan aspirasi asosiasi nelayan.

Hal itu diungkapkan Gus Muhaimin setelah mendengar keluhan sejumlah asosiasi nelayan mengenai pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif PNBP Sektor Perikanan.

Mereka menilai kenaikan tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan hal ini karena perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Gus Muhaimin mengaku akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP Nomor 85 Tahun 2021 karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia.

Baca juga: Serap Aspirasi Nelayan, Kementerian KP Tinjau Ulang Penetapan HPI dan Produktivitas Kapal Penangkap Ikan

“Staf-staf saya DPR telah merekam dan mencatat masukan secara detail. Saya kira ini perlu ditindaklanjuti, kalau menterinya tidak mau mencabut, ya kami dorong presiden yang mencabut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Dia menyatakan itu saat menerima sejumlah asosiasi nelayan bersama Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan secara hybrid di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu berkomitmen tidak akan pernah berhenti memberikan kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif, terutama di sektor kelautan dan perikanan.

Terlebih, kata dia, Kementerian KP merupakan kementerian yang didirikan presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan,” tukas Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Baca juga: Kebijakan soal Syarat PCR Berubah-ubah, Anggota DPR: Pemerintah seperti Main-main, Ada Apa?

Pada kesempatan itu, Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon, menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan.

Menurutnya, patokan harga ikan di daerah berbeda-beda dan yang ditetapkan Kementerian KP jauh melampaui harga pada tingkat pasar.

Dengan kata lain, Kementerian KP menentukan harga patokan ikan (HPI) hanya berdasarkan perkiraan saja dan tidak melihat realitas di masyarakat.

Tingginya HPI itu pun akan meningkatkan pungutan terhadap PNBP sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Kami selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kami tidak pernah diajak bicara pembahasan PP Nomor 85 itu, Pak. Tiba-tiba saja sudah keluar. Jadi isinya apa dan bagaimana dampaknya untuk kami, kami tidak tahu,” ujarnya.

Baca juga: Masa Karantina Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Anggota DPR Minta Berdasarkan Riset

Remon menilai, pemerintah mengesahkan PP Nomor 85 Tahun 2021 secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh Undang-undang (UU) Perikanan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com