JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi menilai, kebijakan pemerintah yang mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima menjadi tiga hari harus didasari pada rujukan atau riset yang jelas.
Ia pun mengingatkan bahwa potensi penyebaran virus Covid-19 tentu masih terjadi terlebih masa karantina yang dikurangi.
"Harus berdasarkan hasil riset yang jelas. Mengingat penderita Covid-19 terkadang tidak merasakan gejala namun masih bisa menularkan virus," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19
Politisi Partai Nasdem itu menerangkan, pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional pernah dilakukan pemerintah pada Januari 2021.
Saat itu, kata dia, pemerintah menetapkan masa karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lima hari.
Akan tetapi, akibatnya justru penyebaran virus terutama varian baru virus corona bertambah setelah penerapan pengurangan masa karantina.
Nurhadi mengatakan, meski pelonggaran diperlukan karena kasus Covid-19 melandai, tetapi perlu ada parameter yang terukur dan terkontrol.
Baca juga: Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam hal ini, pemerintah diminta tetap waspada kapan harus bertindak cepat dan tepat dalam mengatasi berbagai perkembangan pandemi Covid-19.
"Kapan harus menarik 'gas' dan kapan harus menginjak 'rem'. Itu semua harus dilakukan dengan cepat dan tanggap untuk kebaikan masyarakat," ucapnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar kebijakan pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tidak sampai menimbulkan penyebaran varian baru dari luar negeri meluas.
"Jangan sampai ada varian baru lagi yang masuk jika masa karantina diturunkan (lagi) menjadi tiga hari," ucapnya.
Baca juga: Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar
Sebelumnya diberitakan, Satgas Penanganan Covid-19 mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dari lima menjadi tiga hari.
Keputusan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Durasi karantina jadi tiga hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021).
Namun, kata Wiku, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19, tetap harus menjalani karantina selama lima hari.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.