JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, langkah yang adaptif menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan masyarakat mengapa aturan syarat perjalanan kerap berubah dalam waktu singkat.
"Pada masa pandemi, bagaimana mengambil langkah-langkah yang sifatnya adaptif ini menjadi kunci untuk bisa memenangkan peperangan melawan Covid-19," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
"Perubahan-perubahan kebijakan menyesuaikan dengan situasi pandemi dan laju penularan saat ini," tambahnya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Perjalanan Darat
Sebagaimana diketahui, sejumlah aturan terkait persyaratan perjalanan yang diterbitkan pemerintah sering mengalami perubahan dalam waktu singkat.
Baru-baru ini, pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang yang menggunakan moda transportasi darat.
Sebelumnya, pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Kini, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sebagai gantinya, pelaku perjalanan darat tetap diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19. Namun kini pelaku perjalanan cukup menggunakan hasil negatif tes antigen, bukan RT PCR.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Selain itu, aturan tersebut tidak lagi ditentukan berdasarkan jarak minimal 250 kilometer atau lama perjalanan 4 jam. Aturan itu diterapkan untuk pelaku perjalanan darat jarak jauh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.