Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung UU Cipta Kerja, AMAN Nilai Indonesia Dibentuk Jadi Bangsa Tidak Beradab

Kompas.com - 28/10/2021, 17:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Simbolinggi mengatakan, Indonesia kini telah melahirkan kebijakan yang mendukung perusakan terhadap bumi.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kepentingan segelintir elite yang dibungkus dengan bahasa indah, yakni kepentingan publik dan pembangunan Indonesia.

"Indonesia telah kita bentuk menjadi negara bangsa yang tidak beradab, mengkhianati semangat pendirian bangsa Indonesia sebagai sebuah negara budiman," kata Rukka secara virtual dalam acara Kongres Kebangsaan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jokowi Berpakaian Adat Badui, AMAN: Sekadar Jadi Pembungkus Badan

Ruka mengatakan, salah satu kebijakan tersebut yakni Undang-Undang Cipta Kerja.

AMAN menilai UU Cipta Kerja adalah kebijakan yang memudahkan pihak lain mengeruk dan merusak alam bumi.

"Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law Ciptaker adalah tindakan tidak beradab yang mampu mempermudah kooperasi mengeruk dan merusak rumah bersama kita bumi nusantara," ucap dia.

Padahal, menurut dia, peradaban Nusantara dan hak masyarakat Indonesia harus diakui, dihormati, dan dipulihkan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Maka itu, Rukka juga mendesak agar Rancangan Undnag-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan.

"Segera sahkan RUU Masyarakat Adat dan kita segera memulai pemulihan peradaban nusantara yang akan mengantarkan kita mewujudkan bangsa Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, bermartabat secara budaya," ujarnya.

Selain itu, ia menekankan, para pendiri bangsa juga telah memuat soal penghormatan atas masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Sidang Bersama DPD-DPR, Jokowi Banggakan Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Secara khusus hal ini tertulis dalam Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945.

"Dengan kesadaran itu mereka memposisikan masyarakat adat sebagai entitas yang istimewa yang keberadaan dan hak asal usulnya wajib diakui dan dihormati oleh negara Indonesia,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com