Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MK soal Pemutusan Akses Internet, Hak Memperoleh Infomasi Dinilai Makin Terancam

Kompas.com - 28/10/2021, 15:16 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewenangan pemutusan akses terhadap informasi elektronik atau konten internet oleh pemerintah.

MK menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut MK, kewenangan pemerintah itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, Direktur Ekselutif Elsam Wahyudi Djafar menilai, putusan tersebut dapat menjadi pemicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh infomasi.

"Dengan kewenangan besar yang dimiliki pemerintah, akan memungkinkan pemerintah untuk secara ketat mengatur dan bertindak terkait dengan informasi yang dapat diakses oleh warganya, tanpa tersedia suatu mekanisme pengawasan yang layak dan ketat," kata Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Saat MK Tolak Gugatan UU ITE dan Nyatakan Pemblokiran Internet Papua Konstitusional...

Wahyudi berpandangan, pembatasan akses oleh pemerintah harus melalui cara yang proporsional dan diatur dalam undang-undang atau berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu, pemutusan akses internet juga harus memiliki tujuan yang sah dan atas dasar kepentingan mendesak.

Sementara, Wahyudi mengatakan, putusan MK tidak mempertimbangkan argumentasi HAM, karena tidak menempatkan akses terhadap informasi elektronik, termasuk konten internet, sebagai bagian dari kebebasan berekspresi serta hak atas informasi.

"Alih-alih mengelaborasi problem pembatasan HAM tersebut, dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi justru tidak konsisten dalam memaknai prescribed by law sebagai syarat pembatasan HAM," ujar dia.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Wahyudi juga menganggap putusan MK gagal dalam mengelaborasi lebih jauh tentang pengaturan tata kelola konten internet di Indonesia.

Seharusnya, MK dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain soal checks and balances dalam pembatasan konten internet.

Mekanisme checks and balances dinilai penting untuk mencegah praktik pembatasan yang sewenang-wenang.

Wahyudi pun mengkritik alasan MK mengenai aspek kecepatan dari transmisi informasi melalui internet sebagai dasar untuk melakukan tindakan pembatasan dengan segera.

Pandangan ini, kata Wahyudi, mengesankan bahwa MK melihat internet sebagai instrumen kejahatan yang perlu dikhawatirkan dan mengancam.

"Padahal internet sesungguhnya adalah sarana yang melahirkan banyak inovasi, kesempatan dan bersifat memberdayakan," ucap Wahyudi.

Baca juga: Saldi Isra: Pemutusan Akses Informasi Harus Perhatikan Hak Warga

Adapun permohonan uji materi terkait pemblokiran internet dalam UU ITE diajukan oleh Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Pemohon menilai aturan mengenai pemutusan akses bersifat sewenang-wenang karena membatasi akses informasi dan merupakan bagian dari pembatasan hak asasi manusia (HAM).

Mereka meminta agar kewenangan pemerintah dalam pemutusan akses internet harus didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara tertulis.

Permohonan uji materi ini juga berkaitan dengan pemblokiran internet yang pernah terjadi di Papua dan Papua Barat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com