UU Cipta Kerja Dinilai Bertolak Belakang dengan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kompas.com - 14/10/2021, 16:08 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, dengan adanya undang-undang tersebut, banyak perusahaan yang mengurangi hak-hak pekerja terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Faktanya apa, perusahaan-perusahaan yang besar, perusahaan-perusahaan yang mampu hari ini semakin mendegradasikan hak-hak para pekerjanya," kata Nining, dalam diskusi daring, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kerja Kontrak dan Outsourcing Diprediksi Makin Menggurita

Nining juga mengaku sering menerima pengaduan dari buruh dari berbagai macam bidang soal pemangkasan hak oleh pihak perusahaan, dengan alasan pandemi dan ketentuan UU Cipta Kerja.

Hal itu, kata dia, menjadi bukti UU Cipta Kerja tidak meningkatkan hak dan kesejahteraan rakyat.

"Jadi omnibus law Cipta Kerja yang dikatakan sebagai solusi dari problem tentang persoalan pencipta lapangan kerja, kesejahteraan, perlindungan, itu sama sekali bertolak belakang," ujarnya.

"Bahkan saya meyakini jutaan kaum buruh dipangkas hak-haknya bahkan di PHK, bahkan juga banyak sekarang melakukan penawaran pemutusan hubungan kerja untuk menggantikan status pekerja tetap menjadi status pekerja alih daya atau outsourcing," ucap dia.

Baca juga: PP Turunan UU Cipta Kerja: Kini Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Adapun dalam UU Cipta Kerja, batas waktu kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperpanjang.

Berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT maksimal dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang kembali untuk 1 tahun.

Namun, setelah UU Cipta Kerja berlaku, jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal menjadi lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak mengatur dengan tegas batasan kategori jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Terkait sejumlah ketentuan yang dianggap merugikan, kelompok buruh telah mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pemeriksaan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

Nasional
Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Dikritik Megawati soal Hasto Tersangka, KPK: Kami Fokus Tangani Perkara

Nasional
Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, PDI-P: Bukan Oposisi seperti Zaman SBY

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

Nasional
PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

PDI-P Janji Awasi Kinerja Pemerintahan Prabowo Melalui DPR

Nasional
Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Demokrat Akui Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Masih Perlu Diperbaiki

Nasional
PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

PDI-P Bakal Kerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo, tapi Tak Tempatkan Kader di Kabinet

Nasional
Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Tegaskan Tak Ada Pembahasan Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Nasional
Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Busui di Ciracas Beri Saran Menu Makan Bergizi Gratis: Ganti Pakai Susu HUT Plain

Nasional
HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

HUT PDI-P, Said Abdullah Paparkan 2 Pesan Megawati Soekarnoputri

Nasional
Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Soal Pemeriksaan di KPK, Begini Respons Hasto Kristiyanto

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Nasional
Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Yusril Ungkap Para Menteri Konsultasi dengan Parpol Usai MK Hapus Presidential Threshold

Nasional
Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Soal Kasus Hasto, Politikus PDI-P: Belum Ada Apa-apanya, Sekjen PDI Pernah Diculik 10 Hari

Nasional
MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

MK Diminta Diskualifikasi Calon Bupati Halmahera Utara karena Viralnya Video Asusila

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau