Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 3 Hakim MK Sebut UU Minerba Cacat Formil, tapi Gugatannya Tetap Ditolak...

Kompas.com - 28/10/2021, 09:32 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, dalil pemohon terkait pengesahan rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR tak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan mengenai pengesahan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna tidak memenuhi syarat, tidak beralasan menurut hukum," kata Enny dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

Selanjutnya, MK menilai dalil permohonan lainnya juga tidak beralasan menurut hukum, yakni terkait UU Minerba tidak memenuhi syarat carry over di DPR.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR, RUU Minerba sudah masuk dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa keanggotan DPR periode 2015-2019.

Pasal 71A UU 15 Tahun 2019, kata Arief, adalah untuk memperjelas status suatu RUU yang telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya.

Dan telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU tersebut, sehingga perlu ada kepastian keberlanjutan RUU tersebut.

Baca juga: Ini Pertimbangan MK Tolak Gugatan Terkait UU Minerba

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga berpandangan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya.

Faktanya penyusunan RUU Minerba telah dimulai sejak 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 serta merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden pada 11 April 2018.

Kemudian juga terdapat fakta pula bahwa ada Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan agenda Pengambilan Keputusan Prolegnas Tahun 2020-2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil pemohon berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat carry over tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, dalil tidak adanya keterlibatan atau aspirasi dari pemerintah daerah.

Adapun permohonan ini diajukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com