JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Selasa (26/10/2021) ini.
Agenda sidang yaitu keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa agenda sidang untuk saksi," kata Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.40 WIB. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Semestinya ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Sebelumnya, sidang perdana digelar pada 18 Oktober 2021.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu.
Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI. Jaksa menyebutkan, sejak awal ketiga polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP), sehingga menyebabkan sempat ada percobaan anggota FPI merebut senjata polisi di dalam mobil.
Yusmin yang menyetir mobil sekaligus merupakan pimpinan rombongan pun dianggap tidak berupaya menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata tersebut.
Fikri dan Elwira masing-masing menembak dua anggota Laskar FPI di dalam mobil. Padahal, keempatnya tidak memiliki senjata tajam atau senjata api.
Baca juga: 2 Polisi di Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Didakwa Pembunuhan, Penganiayaan di Dakwaan Subsidair