Agenda sidang yaitu keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Selasa agenda sidang untuk saksi," kata Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.40 WIB. Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Semestinya ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 202. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.
Sebelumnya, sidang perdana digelar pada 18 Oktober 2021.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan kronologi peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu.
Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI. Jaksa menyebutkan, sejak awal ketiga polisi tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP), sehingga menyebabkan sempat ada percobaan anggota FPI merebut senjata polisi di dalam mobil.
Yusmin yang menyetir mobil sekaligus merupakan pimpinan rombongan pun dianggap tidak berupaya menghentikan pengeroyokan atau percobaan perampasan senjata tersebut.
Fikri dan Elwira masing-masing menembak dua anggota Laskar FPI di dalam mobil. Padahal, keempatnya tidak memiliki senjata tajam atau senjata api.
Adapun empat anggota Laskar FPI yang tewas dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.
Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/26/08593841/selasa-ini-pn-jaksel-gelar-sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-unlawful-killing