Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembelian Lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah yang Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar

Kompas.com - 14/10/2021, 20:48 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana Kamis (14/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 152,56 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah DP 0 rupiah yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Usulkan Rp 1,8 triliun

Jaksa menyampaikan, Yoory mengajukan penyertaan modal senilai Rp 1,8 triliun pada Gubernur DKI Jakarta tahun 2018.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Usulan itu disampaikan agar dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI JAKARTA.

Menurut jaksa, anggaran itu akan digunakan Sarana Jaya untuk membeli alat produksi, membangun proyek rumah DP 0 rupiah, serta Sentra Primer Tanah Abang.

Lalu, akhir November 2018, Yoory menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Ia menceritakan bahwa di tahun 2019, Sarana Jaya akan mendapatkan sejumlah modal dari APBD DKI Jakarta.

Yoory meminta Tommy untuk mencari lahan guna pembangunan Rumah DP 0 Rupiah itu.

Yoory lantas menyampaikan kepada Tommy bahwa lahan harus berlokasi di Jakarta Timur dengan luas diatas 2 hektar, posisi di jalan besar, dengan lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan 12 meter.

Lahan 4,1 hektar dibeli PT Adonara

Setelah pertemuan itu, Tommy meminta Menejer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputra untuk mencari tanah yang dibutuhkan Yoory.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Singkat cerita, akhirnya Anton menemukan lahan seluas 4,1 hektar milik Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB) di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Meski pemilik sempat menolak menjual lahannya, akhirnya lahan itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi karena pendekatan dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Kemudian, Yoory memerintahkan Tommy untuk segera mengajukan penawaran ke Sarana Jaya.

Dua kali penawaran PT Adonara Propertindo dilakukan ke Sarana Jaya, pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga senilai Rp 7,5 juta per meter persegi.

Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene.

Namun, dalam surat pengajuan penawaran kedua, tanggal pengajuan ditulis mundur yaitu 4 Maret 2019.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini

Pada surat dua pengajuan itu, PT Adonara Propertindo disebut tak membawa dokumen lengkap terkait dengan status lahan Munjul.

Yoory keluarkan surat back date

Yoory kemudian mengeluarkan surat jawaban atas surat penawaran yang diberikan PT Adonara Propertindo. Surat itu dibuat back date tertanggal 11 Maret 2019.

Kemudian, Yoory bertemu dengan Tommy membahas harga lahan di Munjul. Mulanya, harga yang diajukan senilai Rp 5,5 juta per meter persegi.

Namun, akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi. “Dengan janji adanya imbalan untuk terdakwa (Yoory),” kata jaksa.

Survei menujukkan lahan tak bisa digunakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com