Proses negosiasi disebut jaksa berjalan meski kondisi lahan belum ditengok oleh pihak Sarana Jaya.
Kemudian, Yoory meminta Senior Manajer Sarana Jaya Yadi Robby untuk melakukan pengecekan guna memenuhi syarat internal kelengkapan dokumen agar pembayaran bisa dilakukan.
“Proses negosiasi bersifat formalitas, karena saat itu belum dilakukan penilaian appraisal, maupun survei peninjauan lokasi tanah,” kata jaksa.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang
Kemudian, hasil survei menunjukkan bahwa letak batas lahan tidak jelas dan lahan berada di jalan kecil dengan lebar kurang dari 12 meter.
Yadi melaporkan hasil survei itu pada Yoory, tetapi Yoory tetap memerintahkan proses pembayaran dilakukan.
Kemudian, tim survei Sarana Jaya melakukan survei kembali pada Desember 2019 dan menemukan hasil bahwa 73 persen lokasi lahan berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dibangun hunian di sana.
Yoory mengetahui hal itu tetapi tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Pembayaran dengan PMD DKI Jakarta
Yoory berencana melakukan pembayaran dengan menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.
Ia meminta Rp 500 miliar dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.
Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Meski dana itu belum cair, Yoory meminta Yadi untuk membuat undangan negosiasi ke PT Adonara Propertindo tanggal 5 Maret 2019. Padahal, negosiasi itu tidak pernah terjadi.
Ia juga meminta Yadi menyiapkan dokumen bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran tertanggal mundur atau back date yaitu 29 Maret 2019 untuk pembayaran 50 persen harga dengan ketentuan harga Rp 5,2 juta per meter padahal dalam rapat direksi yang disepakati hanya Rp 5 juta per meter.
Dua tahap pembayaran
Jaksa mengungkapkan, pada 8 April 2019 akhirnya Yoory bertemu dengan Anja dan menandatangani surat kesepakatan harga lahan di Munjul.
Keduanya sepakat bahwa nilai dari tanah itu adalah Rp 217,9 miliar. Pada pertemuan yang sama Sarana Jaya langsung membayar 50 persen harga yaitu senilai Rl 108,9 miliar.
Kemudian, pembayaran juga dilakukan pada 18 dan 19 Desember dengan total Rp 43,5 miliar.
Baca juga: Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI: Kami Yakin Tidak Terlibat Korupsi Tanah Munjul
Atas perbuatannya itu jaksa menilai Yoory melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Jaksa menilai, ia melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.