Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembelian Lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah yang Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar

Kompas.com - 14/10/2021, 20:48 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Proses negosiasi disebut jaksa berjalan meski kondisi lahan belum ditengok oleh pihak Sarana Jaya.

Kemudian, Yoory meminta Senior Manajer Sarana Jaya Yadi Robby untuk melakukan pengecekan guna memenuhi syarat internal kelengkapan dokumen agar pembayaran bisa dilakukan.

“Proses negosiasi bersifat formalitas, karena saat itu belum dilakukan penilaian appraisal, maupun survei peninjauan lokasi tanah,” kata jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kemudian, hasil survei menunjukkan bahwa letak batas lahan tidak jelas dan lahan berada di jalan kecil dengan lebar kurang dari 12 meter.

Yadi melaporkan hasil survei itu pada Yoory, tetapi Yoory tetap memerintahkan proses pembayaran dilakukan.

Kemudian, tim survei Sarana Jaya melakukan survei kembali pada Desember 2019 dan menemukan hasil bahwa 73 persen lokasi lahan berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dibangun hunian di sana. 

Yoory mengetahui hal itu tetapi tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Pembayaran dengan PMD DKI Jakarta

Yoory berencana melakukan pembayaran dengan menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Ia meminta Rp 500 miliar dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Meski dana itu belum cair, Yoory meminta Yadi untuk membuat undangan negosiasi ke PT Adonara Propertindo tanggal 5 Maret 2019. Padahal, negosiasi itu tidak pernah terjadi.

Ia juga meminta Yadi menyiapkan dokumen bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran tertanggal mundur atau back date yaitu 29 Maret 2019 untuk pembayaran 50 persen harga dengan ketentuan harga Rp 5,2 juta per meter padahal dalam rapat direksi yang disepakati hanya Rp 5 juta per meter.

Dua tahap pembayaran

Jaksa mengungkapkan, pada 8 April 2019 akhirnya Yoory bertemu dengan Anja dan menandatangani surat kesepakatan harga lahan di Munjul.

Keduanya sepakat bahwa nilai dari tanah itu adalah Rp 217,9 miliar. Pada pertemuan yang sama Sarana Jaya langsung membayar 50 persen harga yaitu senilai Rl 108,9 miliar.

Kemudian, pembayaran juga dilakukan pada 18 dan 19 Desember dengan total Rp 43,5 miliar.

Baca juga: Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI: Kami Yakin Tidak Terlibat Korupsi Tanah Munjul

Atas perbuatannya itu jaksa menilai Yoory melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. 

Jaksa menilai, ia melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com