Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembelian Lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah yang Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar

Kompas.com - 14/10/2021, 20:48 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang perdana Kamis (14/10/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yoory didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 152,56 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengadaan lahan yang akan digunakan untuk membangun rumah DP 0 rupiah yang merupakan proyek Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Usulkan Rp 1,8 triliun

Jaksa menyampaikan, Yoory mengajukan penyertaan modal senilai Rp 1,8 triliun pada Gubernur DKI Jakarta tahun 2018.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Pembelian Lahan di Munjul Dilanjutkan meski Tak Penuhi Syarat

Usulan itu disampaikan agar dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 DKI JAKARTA.

Menurut jaksa, anggaran itu akan digunakan Sarana Jaya untuk membeli alat produksi, membangun proyek rumah DP 0 rupiah, serta Sentra Primer Tanah Abang.

Lalu, akhir November 2018, Yoory menghubungi Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Ia menceritakan bahwa di tahun 2019, Sarana Jaya akan mendapatkan sejumlah modal dari APBD DKI Jakarta.

Yoory meminta Tommy untuk mencari lahan guna pembangunan Rumah DP 0 Rupiah itu.

Yoory lantas menyampaikan kepada Tommy bahwa lahan harus berlokasi di Jakarta Timur dengan luas diatas 2 hektar, posisi di jalan besar, dengan lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan 12 meter.

Lahan 4,1 hektar dibeli PT Adonara

Setelah pertemuan itu, Tommy meminta Menejer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputra untuk mencari tanah yang dibutuhkan Yoory.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152,56 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Singkat cerita, akhirnya Anton menemukan lahan seluas 4,1 hektar milik Konggregasi Suster Carolus Boromeus (CB) di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Meski pemilik sempat menolak menjual lahannya, akhirnya lahan itu dijual dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi karena pendekatan dari Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Kemudian, Yoory memerintahkan Tommy untuk segera mengajukan penawaran ke Sarana Jaya.

Dua kali penawaran PT Adonara Propertindo dilakukan ke Sarana Jaya, pertama pada 4 Maret 2019 atas nama Andyas Geraldo dengan penawaran harga senilai Rp 7,5 juta per meter persegi.

Kemudian penawaran tanah yang kedua kalinya dilakukan pada 28 Maret 2021 atas nama Anja Runtuwene.

Namun, dalam surat pengajuan penawaran kedua, tanggal pengajuan ditulis mundur yaitu 4 Maret 2019.

Baca juga: Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Jalani Sidang Perdana Kasus Munjul Hari Ini

Pada surat dua pengajuan itu, PT Adonara Propertindo disebut tak membawa dokumen lengkap terkait dengan status lahan Munjul.

Yoory keluarkan surat back date

Yoory kemudian mengeluarkan surat jawaban atas surat penawaran yang diberikan PT Adonara Propertindo. Surat itu dibuat back date tertanggal 11 Maret 2019.

Kemudian, Yoory bertemu dengan Tommy membahas harga lahan di Munjul. Mulanya, harga yang diajukan senilai Rp 5,5 juta per meter persegi.

Namun, akhirnya kedua pihak sepakat di angka Rp 5,2 juta per meter persegi. “Dengan janji adanya imbalan untuk terdakwa (Yoory),” kata jaksa.

Survei menujukkan lahan tak bisa digunakan

Proses negosiasi disebut jaksa berjalan meski kondisi lahan belum ditengok oleh pihak Sarana Jaya.

Kemudian, Yoory meminta Senior Manajer Sarana Jaya Yadi Robby untuk melakukan pengecekan guna memenuhi syarat internal kelengkapan dokumen agar pembayaran bisa dilakukan.

“Proses negosiasi bersifat formalitas, karena saat itu belum dilakukan penilaian appraisal, maupun survei peninjauan lokasi tanah,” kata jaksa.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengadaan Lahan di Munjul Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Kemudian, hasil survei menunjukkan bahwa letak batas lahan tidak jelas dan lahan berada di jalan kecil dengan lebar kurang dari 12 meter.

Yadi melaporkan hasil survei itu pada Yoory, tetapi Yoory tetap memerintahkan proses pembayaran dilakukan.

Kemudian, tim survei Sarana Jaya melakukan survei kembali pada Desember 2019 dan menemukan hasil bahwa 73 persen lokasi lahan berada di zona hijau rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan sehingga tidak bisa dibangun hunian di sana. 

Yoory mengetahui hal itu tetapi tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.

Pembayaran dengan PMD DKI Jakarta

Yoory berencana melakukan pembayaran dengan menggunakan Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Ia meminta Rp 500 miliar dicairkan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta. Namun, BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

Baca juga: Anies Merasa Senang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Meski dana itu belum cair, Yoory meminta Yadi untuk membuat undangan negosiasi ke PT Adonara Propertindo tanggal 5 Maret 2019. Padahal, negosiasi itu tidak pernah terjadi.

Ia juga meminta Yadi menyiapkan dokumen bukti uang keluar (BUK) dan memo internal permohonan pembayaran tertanggal mundur atau back date yaitu 29 Maret 2019 untuk pembayaran 50 persen harga dengan ketentuan harga Rp 5,2 juta per meter padahal dalam rapat direksi yang disepakati hanya Rp 5 juta per meter.

Dua tahap pembayaran

Jaksa mengungkapkan, pada 8 April 2019 akhirnya Yoory bertemu dengan Anja dan menandatangani surat kesepakatan harga lahan di Munjul.

Keduanya sepakat bahwa nilai dari tanah itu adalah Rp 217,9 miliar. Pada pertemuan yang sama Sarana Jaya langsung membayar 50 persen harga yaitu senilai Rl 108,9 miliar.

Kemudian, pembayaran juga dilakukan pada 18 dan 19 Desember dengan total Rp 43,5 miliar.

Baca juga: Anies Dipanggil KPK, Wagub DKI: Kami Yakin Tidak Terlibat Korupsi Tanah Munjul

Atas perbuatannya itu jaksa menilai Yoory melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara. 

Jaksa menilai, ia melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com