JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, pada Senin (20/9/2021).
Edi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur pada tahun 2019.
Ia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Panggil Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi dan Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari.
Kemudian, Finance (keuangan) PT Adonara Propertindo, Ajeng Amelia, Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan pihak swasta bernama Anndika Satiharidi Arfa juga diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Baca juga: Periksa Notaris, KPK Dalami Akad Jual-Beli Terkait Pengadaan Lahan di Munjul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.