Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Moeldoko Siapkan Beberapa Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 12/10/2021, 18:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam proses hukum perkara dugaan pencemaran nama baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait tudingan ICW pada Moeldoko yang menyebut punya hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

“Kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti (pencemaran nama baik) itu, melihat YouTube-nya, websitenya,” terang Otto setelah menemani Moeldoko jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021).

“Ya mungkin 2 sampai 3 orang yang bisa kita ajukan dari pihak Pak Moeldoko yang melihatnya,” jelas dia.

Otto menjelaskan karena dugaan pidana pada perkara ini juga terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka kuasa hukum Moeldoko harus membawa bukti dengan menunjukan tayangan YouTube ICW serta keterangan yang diunggah melalui website.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Perdana, Moeldoko Merasa Jadi Warga Negara yang Baik

“Kita hanya menyerahkan bukti-bukti bahwa kita melihat benar terjadi tindak pidana karena ada peristiwa itu,” ungkapnya.

Otto menuturkan bahwa keterangan Moeldoko hari ini dan bukti-bukti yang diberikan digunakan untuk menunjukan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak bersalah dan ICW diduga benar telah melakukan pencemaran nama baik.

“Fokusnya untuk membuktikan bahwa betul-betul ada peristiwa tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkasnya.

Diketahui KSP Moeldoko menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan yang diajukan Moeldoko bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri 10 September 2021

Dalam perkara ini Moeldoko merasa dicemarkan nama baiknya karena terlibat konflik kepentingan dalam penyebaran Ivermectin di masa Pandemi Covid-19.

Tudingan itu disampaikan ICW melalui Egi Primayogha yang menyebut Moeldoko punya hubungan dengan produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories melalui Sofia Koswara.

Baca juga: Otto Hasibuan: Fokus Moeldoko Buktikan Tudingan ICW soal Ivermectin Fitnah

ICW menduga hubungan Moeldoko dengan Sofia terjalin dari kerjasama antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Perkasa terkait ekspor beras.

Sofia disebut ICW merupakan direktur dan pemilik saham mayoritas PT Noorpay.

Kemudian ICW juga menyebut hubungan keduanya terjalin dari anak Moeldoko, Joanina Rachman yang memiliki saham di PT Noorpay.

Moeldoko melalui kuasa hukumnya telah melayangkan tiga surat somasi, tapi permintaan maaf dan pencabutan pernyataan tak juga dilakukan oleh ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com