JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, tiap laporan masyarakat ke polisi akan ditindaklanjuti.
Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada.
"Yang jelas, setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti. Dan tentunya proses di kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Pernyataan Rusdi itu menanggapi ramainya hashtag atau tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu bertalian dengan berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang penyelidikannya dihentikan polisi.
Saat disinggung soal kasus kekerasan seksual cenderung diabaikan polisi, Rusdi menanyakan sumber data.
Menurut Rusdi, polisi pasti akan melanjutkan proses hukum suatu laporan jika ada alat-alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
"Ketika didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti," ucap Rusdi.
"Tapi ketika ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi dan penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentu penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," ujar dia.
Project Multatuli, pada 6 Oktober 2021, memberitakan seorang ibu di Luwu Timur yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya.
Baca juga: AJI Kecam Pelabelan Hoaks terhadap Berita Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur