Pemerkosaan diduga dilakukan oleh mantan suaminya, ayah kandung anak-anak mereka. Kasus itu terjadi pada 2019.
Ia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Luwu Timur, dan Polres Luwu Timur. Sang ibu berharap mendapat perlindungan.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan.
Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan kurangnya alat bukti.
Rusdi sebelumnya menyatakan, kasus tersebut bisa saja dibuka kembali jika ada alat bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.