JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan kepolisian yang memberikan label hoaks terhadap berita kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menilai pemberian label hoaks itu mengancam kebebasan pers. Berita kasus dugaan pemerkosaan itu merupakan hasil reportase Project Multatuli yang ditayangkan pada 6 Oktober 2021.
"Cap hoaks oleh Polres Luwu Timur dan serangan pada situs media Project Multatuli adalah ancaman kemerdekaan pers," kata Erick dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Ayah Dilaporkan Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Menpan RB Sebut Bisa Dipecat dari ASN
Menurut Erick, label hoaks terhadap sebuah berita yang terkonfirmasi merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.
Ia berpendapat tindakan memberikan label hoaks secara asal terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis.
"Pasal 18 UU Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.
Selain itu, Erick mendesak kepolisian melindungi hak anak korban kekerasan seksual dengan tidak menyebarkan identitas, termasuk nama orangtua atau hal lain yang dapat mengungkap jati diri korban.
Baca juga: Menpan RB Mengaku Belum Dapat Laporan soal ASN Luwu Timur Diduga Perkosa 3 Anak Kandung
Adapun anggota KKJ, antara lain, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2021, Project Multatuli memberitakan seorang ibu di Luwu Timur yang melaporkan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anaknya.
Label hoaks terhadap berita itu disematkan Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melalui akun Instagram @humasreslutim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.