JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, sejak lembaga antirasuah itu berdiri pada tahun 2004 sudah ada 1.291 kasus korupsi yang telah diproses.
Berdasarkan perkara korupsi yang ditangani itu, ujar dia, modus korupsi terbanyak adalah penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.
"Sebagian besar itu menyangkut perkara suap, itu kalau kita pecah lagi itu penyuapan kebanyakan juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Alex dalam webinar Stranas PK "Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi", Rabu (6/10/2021).
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Dari angka tersebut, ucap dia, terdapat 22 orang gubernur yang sudah ditindak oleh KPK, selain gubernur, korupsi juga melibatkan 133 Bupati/walikota dan 281 anggota DPR dan DPRD.
Alex mengatakan, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 KPK telah menangani 36 kasus korupsi dengan berbagai modus, misalnya, penyuapan, pemberian gratifikasi, pemberian harga perkiraan sendiri (HPS) yang terlalu tinggi atau mark up dari harga wajar.
"Itu modus-modus yang biasa dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi," kata dia.
Modus korupsi itu, menurut Alex, sangat mengkawatirkan. Sebab, Presiden Joko Widodo mencanangkan percepatan pembangunan dengan tiga fokus utama yang salah satunya yakni pembangunan di bidang infrastruktur.
Khusus untuk prioritas pembangunan infrastruktur, ujar dia, dapat terlihat dari besaran anggaran yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Kalau kita lihat tahun 2019 itu anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur di PUPR saja mencapai Rp 119 triliun, tahun 2020 ini dikucurkan dana Rp 120 triliun dan tahun 2021 mencapai Rp 150 triliun," kata Alex.
"Dengan realisasi anggaran rata-rata mencapai Rp 87 triliun, sangat besar, dana yang dikucurkan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur," ucap dia.
Baca juga: Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Dinonaktifkan
Oleh karena itu, menurut Alex, dengan adanya korupsi dan kolusi pada pengadaan infrastruktur dan jasa konstruksi, percepatan pembangunan yang diharapkan menjadi tidak optimal.
Selain itu, tidak dapat dinikmati masyarakat luas, dan akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang diadakan.
"Stranas PK telah mendorong kementerian PUPR dan LKPP untuk terus menerus memperbaiki sistem pengadaan yang mengedepankan prinsip pencegahan korupsi antara lain optimalisasi dan digitalisasi pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan katalog elektronik terhadap pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang standar atau yang dapat distandarkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.