JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam proses tersebut, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Serta instansi lainnya seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina
Sinergi penanganan perkara ini, kata Ali, sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Misalnya, dalam kegiatan tangkap dugaan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di wilayah Kabupaten Nganjuk atas koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.
Kemudian, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan izin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya plt deputi korsup dan deputi penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli, melalui keterangan pers, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kejagung Serahkan Penyidikan Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK
Menurut Firli, KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina tersebut. Namun, Kejaksaan Agung RI ternyata juga telah melakukan hal sama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, ujar dia, KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang juga melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka KPK dan kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Firli.
“Deputi penindakan dan eksekusi KPK telah berkomunikasi dengan Jampidsus,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, keputusan ini dibuat setelah kejaksaan berkoordinasi dengan KPK.
"Kejaksaan Agung mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti
Leonard mengungkapkan, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud (penipuan) dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.
Saat ini, tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Namun, diketahui penyidik KPK juga telah melah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sama. Karena itu, kejaksaan pun menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada KPK.
"Supaya tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara," ujar Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.