Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tegaskan Pemberian Remisi Terkait Kasus Korupsi Harus Penuhi Syarat PP 99/2012

Kompas.com - 01/10/2021, 22:29 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, berdasarkan PP tersebut, remisi dapat diberikan kepada narapidana kasus korupsi jika memenuhi persyaratan.

“Semua narapidana korupsi menurut PP 99/2012 akan diberikan remisi, yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan remisi tanpa terkecuali,” ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: KPK Tanggapi Putusan MK Setiap Napi Berhak Dapat Remisi, Termasuk Korupsi

Berdasarkan PP 99/2012, pemberian remisi terkait tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, dilakukan jika narapidana mendapat status justice collaborator.

Status tersebut dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Syarat lainnya, narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Dalam pemberian remisi terhadap narapidana kasus korupsi, Rika mengatakan, KPK hanya membantu memberikan rekomendasi dan informasi terkait status narapidana.

“Kapasitas KPK dalam pemberian remisi adalah memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan atau membantu penegak hukum untuk kerja sama memberikan keterangan dalam membongkar kasus,” kata Rika.

“Itu memang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan agar narapidana ini bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi itu,” kata dia.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa mengatakan, pemberian remisi untuk narapidana merupakan wewenang Ditjen Pemasyarakatan.

"Terkait dengan semua napi berhak mendapat remisi, secara normatif, sebetulnya aparat penegak hukum selesai, ketika kita melakukan eksekusi ke lapas pemasyarakatan," ucap Alex, dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).

"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkumham dan Dirjen Pemasyarakatan," kata dia.

Baca juga: MK: Sejatinya Hak Mendapatkan Remisi Harus Diberikan Tanpa Terkecuali

Menurut Alex, sejauh ini KPK hanya diminta memberikan rekomendasi atau ditanyakan soal status justice collaborator.

Narapidana yang berstatus justice collaborator artinya telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

"Ketika akan memberikan remisi, KPK sejauh ini selalu diminta oleh Kepala Lapas semacam rekomendasi, apakah yang bersangkutan itu mendapatkan JC (justice collaborator) atau tidak," kata Alex.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com