Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Harap KPK Gerak Cepat Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Kompas.com - 05/10/2021, 21:37 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menungkap kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

“Karena ini KPK maka harus cepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dan menahan,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyidikkan perkara ini pada KPK.

Boyamin juga meminta KPK melihat dugaan keterlibatan pihak eksternal di luar PT Pertamina pada perkara ini.

Baca juga: Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti

“KPK juga harus memproses orang-orang eksternal yang diduga mempengaruhi dan memperoleh keuntungan dari proses pengadaan jual-beli LNG ini,” jelas dia.

“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang terlibat,” sambungnya.

Lebih lanjut, Boyamin juga mendesak KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang pada perkara ini.

Pasal pencucian uang itu, tutur Boyamin, perlu digunakan untuk mengungkap aliran uang yang cukup besar yang menjadi kerugian negara.

“Pasal pencucian uang harus dikenakan untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 2,2 triliun,” pungkas dia.

Diketahui Kejaksaan Agung pada 23 Maret 2021 mengungkap dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina.

Baca juga: Kejagung Serahkan Penyidikan Dugaan Korupsi LNG Pertamina ke KPK

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah menugaskan pelaksana tugas deputi koordinasi dan supervisi serta deputi penindakan KPK untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Firli menjelaskan perkara ini sebenarnya telah diselidiki oleh KPK, namun pihak Kejaksaan Agung ternyata juga melakukan penyelidikan pada perkara yang sama.

Kemudian, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, lanjut Firli, KPK diberi kewenangan melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

Setelah dua lembaga itu melakukan koordinasi, pihak Kejaksaan Agung sepakat menyerahkan penanganan perkara pada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com