Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan E-mail Bisnis Terungkap, Perusahaan Asal Korsel-Taiwan Jadi Korban

Kompas.com - 01/10/2021, 16:12 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) yang berlangsung sejak 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban penipuan ini, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.

"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Terduga Korban Penipuan Penerimaan PNS: Anak Penyanyi ND Ngaku Kerabat Menpan RB

Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.

Bareskrim pertama kali menerima laporan soal penipuan ini dari perusahaan WHF pada 6 Januari 2021. Kemudian, perusahaan SW membuat laporan ke Bareskrim pada 9 Maret 2021.

Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF, sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.

"Mereka (tersangka) melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," tutur dia.

Penyidik pun berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu CT, NTS, YH, dan SA.

Baca juga: Terduga Korban Penipuan oleh Anak Penyanyi ND Jual Sawah dan Sapi demi Anak Jadi PNS


Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016; Pasal Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; dan Pasal 378 KUHP.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.

Asep mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com