Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan yang jadi korban penipuan ini, yaitu Simwoon dan White Wood House Food.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema BEC kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Asep mengungkapkan, perusahaan SW mengalami kerugian Rp 82 miliar. Sementara itu, perusahaan WHF mengalami kerugian Rp 2,8 miliar.
Bareskrim pertama kali menerima laporan soal penipuan ini dari perusahaan WHF pada 6 Januari 2021. Kemudian, perusahaan SW membuat laporan ke Bareskrim pada 9 Maret 2021.
Asep mengatakan, modus para pelaku yaitu berpura-pura menjadi mitra perusahaan SW dan WHF, sehingga terjadi suatu transaksi keuangan.
"Mereka (tersangka) melakukan skema BEC yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam e-mail kedua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi komunikasi. Dengan demikian, bisa terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," tutur dia.
Penyidik pun berhasil menangkap empat orang tersangka, yaitu CT, NTS, YH, dan SA.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, surat izin usaha, dan cap perusahaan.
Asep mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/01/16124711/penipuan-e-mail-bisnis-terungkap-perusahaan-asal-korsel-taiwan-jadi-korban