JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunggu proses hukum terkait kasus dugaan penipuan yang dialami mantan Kolonel TNI Angkatan Udara (AU) Rusnawi.
Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu telah mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, nomor kepegawaian yang ia terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap proses hukum,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Tavip Agus Rayanto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
Adapun Rusnawi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara. Namun BKKBN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kendati demikian, Tavip tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa Rusnawai dilantik menjadi Kepala BKKBN NTB tetapu nomor kepegawaiannya tidak terdaftar.
Tavip hanya menegaskan, BKKBN mengikuti proses hukum yang ada.
“Saat ini hal tersebut masuk dalam materi persidangan, jadi kami mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Adapun Rusnawi tidak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan, serta menerima haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) akibat nomor kepegawaian yang tidak benar.
Baca juga: Lolos Tes BKKBN, Mantan Kolonel TNI AU Ini Malah Tertipu, Nomor Kepegawaian Tidak Terdaftar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.