JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menganggap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bertindak lucu dan aneh karena hanya menegur anggota DPR yang diduga terlibat judi online.
Lucius mengatakan, MKD semestinya mengusut dugaan tersebut dan menghukum anggota DPR yang terbutki berjudi online karena perbuatan itu merupakan hal terlarang untuk dilakukan oleh anggota dewan.
"Lucu dan aneh saja sih cara MKD mengatasi aksi perjudian yang dilakukan anggotanya. Padahal, perjudian itu sejak awal disadari DPR sebagai sebuah perilaku terlarang karena tidak etis. Makanya, saat membuat Kode Etik Anggota DPR, mereka mencantumkan larangan berjudi di pasal khusus kode etik," ujar Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Habiburokhman Ingatkan Judi Online Melanggar Kode Etik Anggota DPR, Bakal Disanksi Tegas
Lucius menuturkan, teguran kepada anggota DPR yang diduga berjudi online mengesankan bahwa MKD hanya menganggap judi online sebagai candaan meski hal itu diharamkan dalam kode etik anggota DPR.
Ia pun heran karena MKD hanya memberi teguran kepada anggota dewan yang diduga berjudi agar tidak melakukan aktivitas tersebut.
Menurut Lucius, hal itu menunjukkan bahwa MKD tidak memahami dampak buruk judi online yang bisa membuat pelakunya terjebak dalam candu.
"Padahal, perjudian itu seperti opium atau candu yang akan sangat sulit diberhentikan jika sudah terperosok ke dalamnya. Bagaimana bisa teguran MKD dianggap sudah bisa menghentikan kebiasaan judi anggota itu?" kata Lucius.
Baca juga: Pelaku Judi Online Tak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya
Ia menegaskan, teguran saja tidak akan membuat seorang anggota DPR merasa jera karena kurisnya di Senayan akan tetap aman.
Oleh sebab itu, Lucius menegaskan, tidak adanya sanksi menunjukkan bahwa MKD membiarkan anggota DPR untuk berbuat nakal, termasuk berjudi online.
"Toh kalau ada yang melapor ke MKD, paling anggota justru akan dibela MKD dengan teguran lisan saja. Benar deh kata orang soal MKD DPR ini. Alat kelengkapan untuk menegakkan etika, justru menjadi benteng perlindungan pelanggar etika," kata Lucius.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada anggota DPR yang dilaporkan keluarganya karena diduga bermain judi online.
“Enggak, enggak banyak ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Ia mengatakan, MKD telah memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
“Kami ingatkan bahwa itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terutama kode etik anggota DPR Pasal 3 Ayat 3 yang isinya adalah anggota DPR dilarang mendatangi atau mengunjungi tempat perjudian. Main judi online ini kan sebetulnya lebih parah dari sekadar mendatangi tempat perjudian,” kata dia.
Baca juga: PPATK: Ada Dana Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara dengan Nilai Signifikan
MKD juga mengingatkan bahwa akan ada sanksi yang lebih berat apabila anggota DPR itu terbukti bermain atau kedapatan bermain judi online.
Namun, MKD tidak melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran anggota DPR itu melakukan judi online atau tidak.
“Kebanyakan setelah diberi peringatan begitu, teman-teman informasinya berhenti,” kata Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.