Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Pileg dan Pilpres Digelar 15 Mei 2024, Ini Tanggapan Parpol

Kompas.com - 29/09/2021, 08:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan rencana jadwal pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Senin (27/9/2021).

Menurut Mahfud, keputusan tanggal itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Negara, Jakarta.

Sejumlah partai politik (parpol) angkat bicara mengenai usulan pemerintah tersebut. Beragam komentar pun tersampaikan, ada yang dengan tegas telah menyetujui, dan ada juga yang tidak sepakat usulan pemerintah.

Namun, ada pula yang belum menentukan sikap setuju ataupun tidak, tetapi berharap penetapan tanggal pelaksanaan pemilu segera disepakati.

Golkar setuju

Sejauh ini, baru Partai Golkar yang dengan tegas menyatakan setuju terhadap usulan pemerintah bahwa hari pencoblosan pada 15 Mei 2024.

Melalui Wakil Ketua Umum, Ahmad Doli Kurnia, partai berlambang pohon beringin itu mengaku sudah menggelar sejumlah rapat internal hingga akhirnya menyetujui tanggal tersebut.

"Kalau Partai Golkar sudah setuju," ucap Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Golkar Setuju 15 Mei 2024 Jadi Tanggal Pemungutan Suara Pemilu

Doli mengatakan, rapat itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Namun, ia tak menjabarkan alasan Golkar menyetujui usulan pemerintah terkait jadwal pemungutan suara itu.

"Kami kemarin rapat, tadi malam rapat pleno. Saya sampaikan di rapat pleno dan dua kali malah. Hari Sabtu rapat harian terbatas saya sampaikan juga. Kemudian tadi malam rapat pleno saya sampaikan, Ketua Umum setuju dan semua menyatakan setuju tanggal 15 Mei," kata dia.

PDI-P

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta pemerintah menimbang ulang soal usulan pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Mei 2024.

Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi II, Arif mewakili rekan-rekannya yang keberatan atas usulan itu.

"Tentu pandangan kami keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Kami katakan, minta untuk menimbang ulang, mengkaji secara mendalam," kata Arif Wibowo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Dia meminta pemerintah dan para stakeholder penyelenggara pemilu mengkaji secara seksama, mendalami, dan melakukan exercise secara cermat serta detail untuk Pemilu tiga tahun mendatang.

Baca juga: Fraksi PDI-P Minta Pemerintah Timbang Ulang Pemilu 15 Mei 2024, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com