Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul Pileg dan Pilpres Digelar 15 Mei 2024, Ini Tanggapan Parpol

Kompas.com - 29/09/2021, 08:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Arif mengungkapkan alasannya mengapa keberatan dengan tanggal pencoblosan Pemilu 2024. Salah satunya lantaran tanggal itu diyakini akan melewati bulan Suci Ramadhan.

"Kita melewati bulan Ramadhan, dan Lebaran. Terutama Ramadhan itu bulan yang dihormati umat Muslim. Sedianya, tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu.

Menurutnya, 15 Mei 2024 masih masuk masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik.

PPP

Selanjutnya, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Sekretaris Fraksi DPR Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya tidak sepenuhnya setuju dengan usulan 15 Mei 2024.

"Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu digelar 15 Mei 2024," kata Baidowi, Selasa.

Baca juga: Fraksi PPP Tak Setuju Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Harus Persetujuan DPR dan Penyelenggara

Awiek, sapaan akrabnya tetap menghormati hasil usulan pemerintah itu. Namun, ia menilai, seharusnya terkait tanggal harus dibahas dan mendapat persetujuan dari anggota DPR dan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Namun, Awiek menyatakan bahwa PPP sebagai peserta pemilu siap kapan pun pemilu akan digelar. Hanya saja, menurut dia tidak elok jika keputusan hanya berdasarkan sudut pandang peserta pemilu.

PKB

Berikutnya, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengingatkan pemerintah untuk melibatkan sejumlah pihak dalam menentukan keputusan tanggal pencoblosan Pemilu 2024.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar tidak timbul kesan pemerintah subyektif dalam menentukan tahapan dan jadwal Pemilu.

Dia pun mengingatkan pemerintah bahwa Pemilu merupakan 'hajatan' rakyat, dan bukan pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Banyak Pihak Tentukan Tanggal Pemilu 2024

"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman dalam keterangannya, Selasa.

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya meminta masukan sejumlah pihak yang berkompeten soal pemilu sebelum menentukan tanggal tersebut.

Pihak yang dimaksudnya, yakni ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat.

PAN

Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) berharap tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 dapat segera disepakati sehingga prosesnya bisa segera dimulai.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno tak menjawab dengan lugas apakah menyetujui atau tidak terkait usulan pemerintah soal hari pencoblosan 15 Mei.

"Ya kami berharap agar penetapan tanggal pelaksanaan pemilu bisa segera disepakati agar proses pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu bisa segera dimulai,” kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Mei 2024, PAN Harap Tanggal Pelaksanaan Segera Disepakati

Menurut dia, kepastian tanggal dalam pelaksanaan pemilu adalah hal yang penting. Sebab, jika pemerintah dan DPR telah memastikan tanggal itu, partai politik dapat mempersiapkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu.

Ia mengingatkan bahwa ada wacana Pilkada 2024 yang akan digelar pada November 2024. Dengan demikian, jarak antara Pemilu nasional dan Pilkada hanya sekitar 6 bulan.

“Jadi tidak banyak waktu juga. Nah yang diperlukan saat ini adalah kepastian,” nilai Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com