Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Negara Bisa Bohong soal Harga Kendaraan di LHKPN? Ini Kata KPK

Kompas.com - 10/09/2021, 12:56 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyelenggara negara bisa mengestimasi sendiri nilai kendaraannya saat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK tidak mengenal penyusutan nilai kendaraan dalam laporan LHKPN.

Dengan demikian, penyelenggara negara dapat memperkirakan sendiri harga penyusutan tersebut saat membeli kendaraan dengan nilai saat melaporkan LHKPN.

"Jadi estimasi sendiri saja, ada yang kurangi 20 persen, ada yang dikurangi 10 persen, pokoknya bebas estimasi sendiri, tapi yang wajar," ujar Pahala kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi Punya Harta Rp 63 Miliar, Naik Rp 8,8 Miliar Setahun Terakhir

Kendati demikian, tidak sedikit penyelenggara negara yang tidak jujur dan menipu saat melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, menurut Pahala, ada penyelenggara negara yang melaporkan dua jenis kendaran mewah bermerek Lexus dan Fortuner hanya dengan harga Rp 5 juta.

"Kalau ini sih menghina," ujar Pahala, sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 95 persen data LKHPN dari pemeriksaan dan penelitian terhadap 1.665 penyelenggara negara yang diterima KPK tidak akurat dengan kekayaan semestinya.

"Berita buruknya, di samping kecepatan verifikasi ini, ternyata 95 persen LHKPN yang kita lakukan pemeriksaan terhadap kebenaran isinya itu, 95 persen memang tidak akurat secara umum," ujar Pahala dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Masuk Daftar Pejabat Terkaya Versi LHKPN KPK

Oleh karena itu, menurut Pahala, lembaga antirasuah tersebut lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara ke berbagai stakholder terkait dibandingkan dengan data yang tercantum di LKHPN yang dilaporkan.

Adapun, pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap LHKPN para penyelenggara negara itu didapatkan melalui sistem informasi yang dibangun bersama semua bank, asuransi, bursa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com