Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan KPI Saat Minta Korban Dugaan Pelecehan Tak Didampingi Pengacara di Pemanggilan Internal

Kompas.com - 07/09/2021, 10:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membenarkan adanya pemanggilan internal kepada pegawainya berinisial MS, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya di kantor, pada Senin (6/9/2021) kemarin.

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021) malam.

"Jangan sampai kesannya, loh bawa-bawa ini berarti dia bikin ini dong konfrontasi dengan KPI. Padahal nggak ada kan. Kesannya gitu," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Sebut KPI Tak Izinkan Kliennya Didampingi Pengacara Saat Jalani Pemeriksaan Internal

Menurut dia, pemeriksaan internal itu dimaksudkan untuk mendengar kesaksian MS sebagai pegawai KPI terkait kejadian pelecehan dan perundungan yang dialaminya selama ini.

Sebab, menurut dia, MS belum pernah memberikan aduan langsung terkait pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya kepada dirinya.

"Kedua, spirit kami dalam memanggil itu untuk konfirmasi karena sampai saat ini dia sebagai pegawai itu belum ada melapor kepada ‘Pak saya begini-begini’ kepada saya," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan, tidak ada maksud KPI untuk mengintervensi apa pun terkait kasus MS.

Baca juga: Tiba di RS Polri, Korban Pelecehan di KPI Disebut Masih Terganggu Secara Psikis

Ia menekankan, tujuan dari pertemuan internal tersebut juga ingin memberikan support kepada MS selama menjalani mekanisme proses hukum saat ini.

"Mereka ini kan kasusnya sudah masuk di kepolisian kan, enggak ada lagi kami mengintervensi, enggak ada, apa yang mau kami intervensi, toh sudah ini kan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya sempat mendapat undangan dari pihak KPI untuk melakukan pemeriksaan internal pada Senin (6/9/2021) pagi.

Namun, ia menegaskan, kliennya tidak akan hadir ke pemeriksaan internal jika tidak didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Kesiapan Korban Perundungan di KPI Beri Keterangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com