JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membenarkan adanya pemanggilan internal kepada pegawainya berinisial MS, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya di kantor, pada Senin (6/9/2021) kemarin.
Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.
"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021) malam.
"Jangan sampai kesannya, loh bawa-bawa ini berarti dia bikin ini dong konfrontasi dengan KPI. Padahal nggak ada kan. Kesannya gitu," ujar dia.
Baca juga: Kuasa Hukum MS Sebut KPI Tak Izinkan Kliennya Didampingi Pengacara Saat Jalani Pemeriksaan Internal
Menurut dia, pemeriksaan internal itu dimaksudkan untuk mendengar kesaksian MS sebagai pegawai KPI terkait kejadian pelecehan dan perundungan yang dialaminya selama ini.
Sebab, menurut dia, MS belum pernah memberikan aduan langsung terkait pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya kepada dirinya.
"Kedua, spirit kami dalam memanggil itu untuk konfirmasi karena sampai saat ini dia sebagai pegawai itu belum ada melapor kepada ‘Pak saya begini-begini’ kepada saya," ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, tidak ada maksud KPI untuk mengintervensi apa pun terkait kasus MS.
Baca juga: Tiba di RS Polri, Korban Pelecehan di KPI Disebut Masih Terganggu Secara Psikis
Ia menekankan, tujuan dari pertemuan internal tersebut juga ingin memberikan support kepada MS selama menjalani mekanisme proses hukum saat ini.
"Mereka ini kan kasusnya sudah masuk di kepolisian kan, enggak ada lagi kami mengintervensi, enggak ada, apa yang mau kami intervensi, toh sudah ini kan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya sempat mendapat undangan dari pihak KPI untuk melakukan pemeriksaan internal pada Senin (6/9/2021) pagi.
Namun, ia menegaskan, kliennya tidak akan hadir ke pemeriksaan internal jika tidak didampingi tim kuasa hukum.
Baca juga: Komnas HAM Tunggu Kesiapan Korban Perundungan di KPI Beri Keterangan