Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan KPI Saat Minta Korban Dugaan Pelecehan Tak Didampingi Pengacara di Pemanggilan Internal

Kompas.com - 07/09/2021, 10:07 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membenarkan adanya pemanggilan internal kepada pegawainya berinisial MS, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya di kantor, pada Senin (6/9/2021) kemarin.

Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia, Umri mengatakan, alasan KPI meminta MS datang tanpa pengacara karena tidak ingin ada kesan bahwa MS memiliki masalah khusus dengan KPI.

"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021) malam.

"Jangan sampai kesannya, loh bawa-bawa ini berarti dia bikin ini dong konfrontasi dengan KPI. Padahal nggak ada kan. Kesannya gitu," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Sebut KPI Tak Izinkan Kliennya Didampingi Pengacara Saat Jalani Pemeriksaan Internal

Menurut dia, pemeriksaan internal itu dimaksudkan untuk mendengar kesaksian MS sebagai pegawai KPI terkait kejadian pelecehan dan perundungan yang dialaminya selama ini.

Sebab, menurut dia, MS belum pernah memberikan aduan langsung terkait pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya kepada dirinya.

"Kedua, spirit kami dalam memanggil itu untuk konfirmasi karena sampai saat ini dia sebagai pegawai itu belum ada melapor kepada ‘Pak saya begini-begini’ kepada saya," ucapnya.

Selain itu, ia menambahkan, tidak ada maksud KPI untuk mengintervensi apa pun terkait kasus MS.

Baca juga: Tiba di RS Polri, Korban Pelecehan di KPI Disebut Masih Terganggu Secara Psikis

Ia menekankan, tujuan dari pertemuan internal tersebut juga ingin memberikan support kepada MS selama menjalani mekanisme proses hukum saat ini.

"Mereka ini kan kasusnya sudah masuk di kepolisian kan, enggak ada lagi kami mengintervensi, enggak ada, apa yang mau kami intervensi, toh sudah ini kan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan, kliennya sempat mendapat undangan dari pihak KPI untuk melakukan pemeriksaan internal pada Senin (6/9/2021) pagi.

Namun, ia menegaskan, kliennya tidak akan hadir ke pemeriksaan internal jika tidak didampingi tim kuasa hukum.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Kesiapan Korban Perundungan di KPI Beri Keterangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com