Rony menyayangkan sikap instansi tersebut karena tidak mengizinkan kliennya menghadiri pemeriksaan internal dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Klien kami tidak bersedia hadir atas undangan dari KPI apabila sendiri tanpa didampaingi oleh penasehat hukumnya dan kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan sikap KPI memanggil klien kami, MS, dengan sendiri," kata Rony, Senin (6/9/2021).
"Dan KPI sendiri tidak bersedia jika didampingi oleh penasehat hukum, hal itu kami sayangkan dan kami kecewa," ujarnya.
Baca juga: 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibebastugaskan
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS viral melalui tulisan di media sosial pada Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
MS sudah mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, EO dan CL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.