JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR belum menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pergantian panglima TNI.
"Sampai dengan saat ini, sampai dengan hari Jumat ya, itu surpresnya belum sampai ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021), dikutip dari keterangan video.
Dasco mengatakan, penyerahan surat presiden amat tergantung pada kebutuhan presiden dalam mengganti panglima TNI.
Baca juga: TNI AL Bantah soal Deklarasi Dukungan kepada Yudo Margono Jadi Calon Panglima
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021 mendatang.
Dengan demikian, DPR pun akan melihat seberapa penting urgensi pergantian panglima TNI.
"Kalau menurut kami itu tergantung pada Presiden melihat urgensinya. Kalau Presiden memandang perlu cepat, ya kan pasti akan segera dikirim," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, setelah DPR menerima surat dari presiden, proses di DPR pun tidak akan memakan waktu lama.
Baca juga: Bahas Anggaran, Raker Komisi I Bersama Wamenhan dan Panglima TNI Digelar Tertutup
Ia menjelaskan, setelah surat diterima, maka hal itu akan dibahas di Badan Musyawarah DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditugaskan ke komisi terkait yakni Komisi I DPR.
Setelah itu, Komisi I akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dan hasilnya akan disampaikan ke presiden.
"Menurut saya itu enggak terlalu lama," kata Dasco.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebelumnya menegaskan, penunjukkan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Panglima TNI Tekankan Petugas Tingkatkan Tracing Covid-19 di Merauke
Ia mengatakan, Kepala Negara punya wewenang penuh untuk menentukan sosok pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Tentu Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa panglima TNI," kata Fadjroel saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.