"Sampai dengan saat ini, sampai dengan hari Jumat ya, itu surpresnya belum sampai ke DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021), dikutip dari keterangan video.
Dasco mengatakan, penyerahan surat presiden amat tergantung pada kebutuhan presiden dalam mengganti panglima TNI.
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021 mendatang.
Dengan demikian, DPR pun akan melihat seberapa penting urgensi pergantian panglima TNI.
"Kalau menurut kami itu tergantung pada Presiden melihat urgensinya. Kalau Presiden memandang perlu cepat, ya kan pasti akan segera dikirim," ujar Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, setelah DPR menerima surat dari presiden, proses di DPR pun tidak akan memakan waktu lama.
Ia menjelaskan, setelah surat diterima, maka hal itu akan dibahas di Badan Musyawarah DPR sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk ditugaskan ke komisi terkait yakni Komisi I DPR.
Setelah itu, Komisi I akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dan hasilnya akan disampaikan ke presiden.
"Menurut saya itu enggak terlalu lama," kata Dasco.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman sebelumnya menegaskan, penunjukkan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, Kepala Negara punya wewenang penuh untuk menentukan sosok pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Tentu Presiden Jokowi yang memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa panglima TNI," kata Fadjroel saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/11335351/dpr-belum-terima-surat-dari-presiden-soal-calon-panglima-tni