Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/09/2021, 10:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bebasnya Saipul Jamil dari LP Cipinang, Jakarta Timur, dengan penyambutan bak pahlawan yang keluar dari penjara memunculkan kritik.

Penyambutan Saipul Jamil ketika bebas dari penjara yang disertai pengalungan bunga seolah  membenarkan pencabulan terhadap anak yang dilakukan pedangdut tersebut.

Acara penyambutan Saipul Jamil yang ditayangkan di beberapa stasiun televisi juga dinilai tak memiliki empati terhadap korban.

Baca juga: Pakar Hukum Sayangkan Kebebasan Saipul Jamil Disambut bak Pahlawan

Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percabulan anak di bawah umur pada Februari 2016.

Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.

Kala itu, korban berinisial DS melaporkan Saipul Jamil karena melakukan tindak asusila terhadap dirinya. 

Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan. DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun. Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca juga: Saipul Jamil Bebas Murni, Kalapas: Dia Aktif dalam Pembinaan Musik Selama di Penjara

 

Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul, sapaannya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta. Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Suap panitera

Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Baca juga: Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Saipul Jamil kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA). Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.

Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Adapun sebelum Saipul Jamil bebas, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil dijadwalkan bebas pada 2 September 2021.

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya. Infonya untuk sementara 2 September (bebas),” ucap Tony.

Saat ditanyakan, apakah PK kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui, Tony belum mengetahui persisnya.

Baca juga: Glorifikasi Kebebasan Saipul Jamil dan Protes Keras Para Artis Tanah Air

 

Tony mengatakan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun. Kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2021.

Meski PK yang diajukan belum jelas kelanjutannya, Saipul Jamil pun resmi bebas dari penjara pada 2 September 2021.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Sosialisasikan Program THK, Dompet Dhuafa Ajak Influencer hingga Rekan Media Jelajah Sentra Ternak Cianjur

Nasional
Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Nasional
Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Nasional
Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Nasional
Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Nasional
Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Nasional
PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

Nasional
Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Nasional
Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com