Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK soal Alih Status, Ini Kata Pegawai KPK

Kompas.com - 31/08/2021, 18:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatgas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Hotman Tambunan menyatakan, pegawai KPK menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun yang dimohonkan untuk di uji MK yakni Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keputusan MK itu sah dan kita hargai, walau bukan kami sebagai pemohonnya," ujar Hotman kepada Kompas.com, Selasa (31/8/2021).

"Putusan ini kan memperjelas norma kata 'dapat' dalam Pasal 69B dan 69C Undang-undang Nomor 19 tahun 2019," kata dia.

Baca juga: MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK Soal Alih Status Pegawai Jadi ASN

Hotman lalu menjelaskan bahwa yang menjadi fokus permasalahan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah adanya sejumlah pelanggaran dalam proses alih status.

Misalnya, malaadministrasi TWK yang ditemukan Ombudsman RI dan adanya 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Yang lebih kami persoalan saat ini adalah bahwa dalam pelaksanaan TWK itu terdapat maladministrasi sesuai temuan Ombudsman RI dan pelanggaran HAM," kata Hotman.

"Bahkan, kesimpulan Komnas HAM menyebutkan momen alih status dan TWK digunakan untuk menyingkirkan pegawai tertentu, ini yang sangat serius," ucap dia.

Oleh sebab itu, Hotman berujar, pegawai KPK menyerahkan segala temuan dan putusan berbagai lembaga yang sudah dan tengah memproses polemik TWK tersebut kepada presiden Joko Widodo untuk memutuskan.

Baca juga: Komnas HAM: Pimpinan KPK Diduga Langgar HAM dalam Proses Alih Status Pegawai KPK

"Sekarang kita serahkan saja kepada Presiden untuk memutuskan, sudah semakin lengkap informasi Presiden untuk memutuskan," kata dia.

"Sehingga, kami optimis Presiden akan segera memberi jawaban atas surat kami dan respon atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI," tutur Hotman.

MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (31/8/2021).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Anwar mengatakan, seluruh permohonan yang didalilkan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: Ini Kata Ombudsman jika dalam 30 Hari KPK Tak Lakukan Tindakan Korektif pada Proses Alih Status Pegawai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com