Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Keberatan atas LAHP Ombudsman yang Sebut Malaadministasi Rapat Harmonisasi TWK

Kompas.com - 13/08/2021, 17:11 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman RI menyatakan, ada malaadministrasi pelaksanaan rapat harmonisasi TWK yang dihadiri pimpinan kementerian/lembaga, yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Atas pernyataan tersebut BKN menyampaikan keberatan," ujar Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: BKN Nyatakan Keberatan soal LAHP Ombudsman Terkait TWK KPK

Menurut Yusuf, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan tidak terdapat ketentuan siapa yang harus menghadiri rapat harmonisasi tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 3 di peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan instansi pemerakarsa, lembaga pemerintah, dan instansi yang terkait.

Selain itu, dalam beberapa pasal dari peraturan tersebut khususnya di Pasal 4, Pasal 6 Ayat 3 dan pasal 8 Ayat 1 pengharmonisasian tersebut bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan dalam rancangan dengan Pancasila, UUD 1945, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan keputusan pengadilan.

Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk menghasilkan suatu kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

"Nah di dalam ketentuan-ketentuan tersebut, itu tidak ada yang menyatakan bahwa yang hadir dalam harmonisasi itu adalah pejabat setingkat apa? Enggak ada," ucap Yusuf.

"Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya pembatasan tingkat jabatan peserta rapat harmonisasi. Maka sepanjang pimpinan instansi itu memberikan kewenangan atau penugasan kepada pejabat di lingkungannya untuk hadir di dalam rapat harmonisasi ya itu hak dari pimpinan instansi tersebut," kata dia.

Baca juga: Soal Nota Kesepahaman Backdate, KPK Sebut Tak Jadi Digunakan Karena TWK Dibiayai BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com