JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron membantah pendapat Ombudsman Rl terkaitan dengan nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, nota tersebut awalnya digunakan untuk pembiayaan TWK, namun akhirnya tidak digunakan KPK karena pembiayaan tersebut dilakukan oleh BKN.
"Jadi mempertanyakan tentang nota, ada backdate, ini yang perlu kami jelaskan, sekali lagi, nota tersebut, semula akan KPK gunakan untuk menjustifikasi pembayaran pelaksanaan TWK, semula," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
"Tetapi faktanya, karena BKN menyampaikan pelaksanaan TWK adalah tugas pokok fungsinya BKN, (akhirnya) dibiayai oleh BKN sendiri," ucap dia.
Ghufron pun memastikan bahwa nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut tidak pernah digunakan oleh KPK.
Baca juga: Keberatan atas LAHP Ombudsman, KPK Klaim Tak Ada Penyisipan Materi TWK
Menurut dia, kalaupun ada, nota kesepahaman dan kontrak swakelola soal pembiayaan itu tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan hasil tes.
"Coba anda melakukan tes, perkara biayanya ditanggung anda sendiri, orangtua anda atau tetangga anda, hasilnya tergantung pada pelaksanaan, tidak tergantung pada pembiayaan," ucap dia.
Lebih lanjut, KPK juga menepis temuan Ombudsman terkait adanya penyisipan materi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Ghufron menegaskan, hal itu tidak benar dan KPK selalu terbuka dalam proses TWK tersebut.
"Jadi perlu kami sampaikan, tidak ada dokumen apapun, kami baca di LAHP-nya yang menyatakan bahwa ada penyisipan, semuanya prosesnya terbuka, kalaupun ada usulan, usulannya pun usulan terbuka," ucap dia.
"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata dia.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021).
Baca juga: KPK Keberatan Menindaklanjuti Tindakan Korektif atas Malaadministrasi TWK
Setidaknya, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman. Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.
Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.