Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Mesti Lebih Produktif Capai Target Pengesahan RUU

Kompas.com - 12/08/2021, 17:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya lebih produktif agar dapat memenuhi target pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang telah mereka tetapkan.

"DPR mestinya bisa lebih produktif jika konsisten dan berkomitmen untuk fokus bekerja sesuai dengan fungsi pokok mereka," kata peneliti Formappi Albert Purwa dalam acara rilis Evaluasi Kinerja DPR Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (12/8/2021).

"Keberhasilan memenuhi target pengesahan RUU yang sudah ditetapkan sendiri sebagai program prioritas merupakan tolok ukurnya," imbuh dia.

Menurut Albert, rendahnya prouktivitas DPR tercermin dari kinerja DPR pada Masa Sidang V Tahun 2020-2021 yang hanya berhasil mengesahkan RUU Otonomi Khusus Papua.

Sementara, ada sejumlah RUU lain tak kunjung disahkan, misalnya RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Formappi Anggap Kinerja DPR 2019-2024 Terburuk Selama Reformasi

Padahal, kata Albert, RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana merupakan RUU yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Diperpanjangnya kembali pembahasan RUU PDP dan perubahan UU Penanggulangan Bencana merupakan salah satu contoh tentang rendahnya komitmen DPR dan Pemerintah untuk merespons persoalan nyata yang terjadi di tengah masyarakat," kata Albert.

Albert menuturkan, perpanjangan pembahasan RUU memang diizinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU MD3 dan Pasal 97 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.

Namun, ia mengingatkan, alasan perpanjangan RUU tersebut harus jelas, misalnya karena materi muatan RUU bersifat kompleks dengan jumlah pasal yang banyak, serta beban tugas komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus.

"Tetapi apa saja alasan perpanjangan pembahasan RUU-RUU tersebut tidak terinformasikan kepada publik sebagai pihak yang harus tunduk kepada setiap peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh negara," kata dia.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan daftar 33 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Dari 33 RUU tersebut, sejauh ini DPR baru mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com